Fatwa Ulama: Batasan Jumlah Gerakan Yang Membatalkan Shalat


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal: 
Berapa batasan jumlah gerakan yang bisa membatalkan shalat?
Jawab:
Tidak terdapat batasan jumlah tertentu. Yang benar, batasan gerakan yang membatalkan shalat adalah jika gerakan yang dilakukan dilihat orang-orang maka mereka mengira orang tadi bukan sedang shalat. Maka inilah yang membatalkan shalat. Oleh karena itu para ulama memberi batasan sesuai dengan ‘urf (anggapan orang-orang setempat). Para ulama mengatakan: gerakan yang banyak dan berturut-turut, ini membatalkan shalat tanpa ada batasan jumlah tertentu.
Adapun pembatasan dari sebagian ulama dengan 3 gerakan maka ini butuh dalil. Karena siapa saja yang menetapkan suatu batasan tertentu atau tata-cara tertentu (dalam ibadah) maka ia wajib mendatangkan dalil. Jika ia tidak memiliki dalil maka seolah ia membuat-buat sendiri suatu hukum dalam syariat Allah.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/36423

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Soal: 
Bagaimana dhabit (rumus/kaidah) mengenai gerakan dalam shalat? Dan bagaimana gerakan yang dapat membatalkan shalat itu?
Jawab:
Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.
Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33069

Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman

Ketika ditanya tentang bolehkan seseorang bergerak mencari sutrah jika sutrahnya hilang ditengah shalat, beliau menjelaskan tentang gerakan dalam shalat. Beliau mengatakan:
“Orang-orang awam berkeyakinan bahwa bergerak dalam shalat itu tidak terpuji, bahkan sebagian orang berkeyakinan bahwa bergerak lebih dari 3 kali itu membatalkan shalat. Ini adalah khurafat yang telah saya peringatkan sejak dahulu. Yang benar, jika bergerak dalam shalat itu dalam rangka mengusahakan kesempurnaan atau kebaikan dalam shalat, maka gerakan ini terpuji. Jika seseorang shalat di tempat yang biasa dilalui orang, maka ia bergerak melangkah menjauhi tempat manusia berlalu lalang hingga ia merasa tenang pikirannya, maka ini gerakan yang terpuji. Hukum asal bergerak dalam shalat adalah makruh, berdasarkan hadits ‘Ubadah bin Ash Shamit dalam Shahih Muslim:
اسكنوا في صلاتكم
berlaku tenanglah dalam shalatmu
namun jika dengan bergerak sedikit dapat tercapai kebaikan shalat, maka ini terpuji. Patokan gerakan sedikit atau banyak, kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong sedikit, maka itu gerakan yang sedikit. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong banyak, maka itu gerakan yang banyak”.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30916

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-ulama-batasan-jumlah-gerakan-yang-membatalkan-shalat.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar